Jateng
Jumat, 28 November 2014 - 03:50 WIB

DAGING TIDAK LAYAK : Dinas Peterikan Magelang Sita Daging Ayam Tiren

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia ayam tiren (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi razia ayam tiren (Dok/Solopos)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyita puluhan ayam tiren (mati kemarin) yang dijual di Pasar Ngablak.

Advertisement

“Dalam sidak di Pasar Ngablak kami menyita puluhan ayam tiren. Ayam tidak layak konsumsi ini dijual secara terbuka bersama dengan ayam layak konsumsi lainnya,” kata Kepala Dinas Peterikan Kabupaten Magelang, Sri Hartini seperti dikutip Antara, Kamis (27/11/2014).

Ia menduga praktik penjualan daging ayam tidak layak konsumsi tersebut sudah terjadi sejak lama. Namun, petugas baru dapat mengungkap saat ini.

Selain menyita, katanya pihaknya juga meminta keterangan penjualnya untuk mengetahui asal ayam tersebut sekalian untuk memutus jalur perdagangannya.

Advertisement

“Kami sudah catat nama penjualnya dan minta keterangannya. Berdasarkan pengakuan penjual, dia baru pertama kali menjual ayam tiren tersebut,” katanya.

Ke depan pihaknya juga akan membuat spanduk berisi imbauan agar berhati-hati membeli ayam di pasar tersebut. Spanduk akan dipasang di sejumlah titik di pasar tersebut.

“Hal ini kami lakukan agar para pedagang tidak menjual daging ayam tidak layak konsumsi itu. Di sisi lain, para pembeli juga berhati-hati saat membelinya. Ke depan kegiatan ini akan kami lanjutkan ke pasar-pasar tradisional lainnya,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak layak konsumsi khususnya produk dari peternakan dan perikanan.

Ia menyebutkan ciri-ciri ayam tiren, yakni daging berwarna kebiru-biruan, berbau busuk, dan biasanya dijual dengan harga lebih murah.

Selain itu, bentuk sayatan pada leher tidak lebar. Guna mengelabuhi pembeli biasanya pedagang memberikan pewarna kuning yang mengandung formalin pada daging ayam. Padahal, pemberian formalin pada produk pangan dilarang oleh BPOM.

Ia menuturkan untuk mengetahui daging ayam tiren yang diberi formalin, yakni kulitnya licin, berbau obat, bagian paha hingga kaki terlihat kaku, dan tidak dihinggapi lalat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif