News
Kamis, 27 November 2014 - 08:05 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Eksepsi Florence Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing disidang di PN Jogja, Rabu (12/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Eksepsi Florence Sihombing selaku terdakwa kasus penghinaan Jogja, melalui media sosial Path, ditolak.

Jaksa penuntut umum menilai pembelaan mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada itu mengada-ada dan patut dikesampingkan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan kasus Flo, sapaan akrab terdakwa, di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (26/11/2014).

Pada sidang ketiga dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut, kemarin, RR.Rahayu, selaku JPU, menyebutkan nota keberatan terdakwa tidak lagi fokus kepada pasal 156 ayat 1 KUHAP tetapi telah masuk atau menyangkut materi pokok perkara.

“JPU memohon majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa,” tutur Rahayu.

Advertisement

Sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB itu hanya berlangsung sekitar 20 menit. Seusai JPU membacakan tanggapan, hakim ketua, Bambang Sunanta, menutup sidang. “Sidang dilanjutkan pada 3 Desember 2014 dengan agenda putusan sela,” ucapnya singkat.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang kemarin, Flo menggandeng empat kuasa hukum sekaligus. Saat ditanya mengenai empat kuasa hukum tersebut, dia enggan memberikan keterangan.

“[Keterangan] satu pintu lewat Doni [Doni Hendro Cahyono, salah seorang kuasa hukum],” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi hasil penolakan JPU, Doni Hendro Cahyono menerangkan secara normatif orientasi dakwaan jelas lengkap dan cermat. Pada sidang sebelumnya terdakwa juga berusaha mencermati dakwaan tersebut.

“Pada sidang berikutnya akan kami lihat majelis hakim memberatkan kepada terdakwa atau JPU. Sekaligus akan dibuktikan apakah dakwaan menggunakan pasal 27 dan 28 UU ITE itu tepat atau tidak,” paparnya kepada wartawan.

Menurut Doni, pasal tersebut tidak relevan untuk diterapkan untuk mengkriminalisasi Flo. Komentar yang diberikan oleh JPU bahwa ada dampak sosial dari kejadian Flo, dibetulkan oleh Doni. Hanya saja, tidak ada alasan yang tepat untuk mempidanakan Flo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif