News
Kamis, 27 November 2014 - 15:30 WIB

PENGELOLAAN DANA DESA : Awas! Penggunaan Dana Rp1 Miliar Per Desa Diawasi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Desa PDTT) menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan program Rp1 miliar per desa, sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi dulu.

Menurut Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, alasan pihaknya akan menggandeng KPK dalam program tersebut karena dikhawatirkan rawan dikorupsi. “Kami akan kerjasama dengan KPK untuk mengawasi program kurang lebih 1,4 M itu,” tutur Marwan Jafar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Advertisement

Marwan Jafar menambahkan program tersebut nantinya akan berjalan aktif mulai awal 2015. Kemudian, dana yang akan dikucurkan sebesar Rp9,2 triliun dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah.

“Ya untuk tahun 2015 ini akan bergulir kurang lebih Rp9,2 T, bertahap tidak secara keseluruhan, akan kita cairkan ke desa-desa,” kata Marwan Jafar.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menuturkan bahwa pihaknya juga akan menyiapkan fasilitator untuk mendampingi desa-desa yang akan menerima dana untuk pembangunan desa tersebut. “Akan kita siapkan fasilitator untuk pendampingan memberitahu, mengajari membuat laporan yang benar transparan dan akuntabel,” tukas Marwan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif