Jogja
Kamis, 27 November 2014 - 07:41 WIB

Pencuri Motor Ditangkap Usai Kecelakaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA – Mufid Widiyanto, 21, warga Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah harus masuk penjara sesaat setelah terlibat kecelakaan di Jalan AM Sangaji.

Ia dipenjara bukan karena kasus kecelakaan lalu lintasnya melainkan sepeda motor yang digunakan Mufid merupakan motor curian.

Advertisement

Kanit Reserse Kriminal Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Ida Bagu Yudika mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor itu bermula saat tersangka menabrak sepeda motor pada Senin (24/11/2014) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Usai tabrakan tersangka hanya memberikan uang ganti rugi pada pengendara sepeda motor yang ditabraknya Rp50.000. Padahal, kondisi motor korban rusak parah. “Korban kecelakaan tidak terima akhirnya melapor ke Polsek,” kata Ida Bagus, Rabu (26/11/2014).

Belum lama mediasi antara tersangka dan korban kecelakaan di Polsek, kata Ida Bagus, datang Kukuh Wisnu Handono, 32, warga Jogoyudan Jetis, Jogja yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario AB 2036 GI.

Advertisement

Polisi kemudian menyelidiki dan meyakini motor yang dilaporkan hilang identik dengan motor yang digunakan Mufid.

Setelah polisi menginterogasi, Mufid akhirnya mengakui beberapa jam sebelum menabrak ia mencuri motor yang diparkir di depan rumah Kukuh Wisnu Handono. “Setelah diperiksa maka kami tetapkan tersangka malam itu juga dan langsung ditahan,” papar Ida Bagus.

Ida Bagus menambahkan, dari keterangan tersangka, saat itu tersangka sedang berjalan kaki melintas depan rumah korban kemudian melihat motor terparkir. Sementara suasana sekitar lokasi rumah korban dalam keadaan sepi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif