Jogja
Kamis, 27 November 2014 - 09:05 WIB

Penambangan Sungai Progo Izin di Bantul, tapi Aktivitas di Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan pasir Sungai Progo Dusun banaran Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Aktivitas penambangan yang dikeluhkan warga Banaran Galur Kulonprogo telah mengantongi izin melainkan izin dari Pemerintah kabupaten Bantul, sedang pelaksanaan penambangan di wilayah Kulonprogo.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo Brenggo Dipurwo mengatakan, pihaknya melakukan operasi di wilayah yang dikeluhkan oleh warga di wilayah Banaran. Operasi dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir.

Advertisement

Dia juga mengatakan, izin penambangan dua backhoe tersebut ternyata perizinan dilakukan di Bantul, namun penambangan justru dilakukan di wilayah Kulonprogo.

“Baik penambangan yang menggunakan backhoe, maupun yang dilakukan secara manual [tradisional]. Sementara kami hentikan karena tidak berizin. Kalau untuk backhoe ternyata sudah dihentikan selama satu minggu oleh camat, lurah dan kepolisian setempat,” jelas Brenggo, usai sidak, Rabu (26/11/2014).

Brenggo menambahkan, ada kurang lebih 100 penambang pasir manual yang melakukan aktivitas penambangan di sekitar bantaran sungai itu.

Advertisement

Bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo, pihaknya memberikan arahan terhadap ratusan penambang. Sementara aktivitas itu dihentikan, karena sebagian besar penambang belum mengantongi izin.

“Kami arahkan sesuai instruksi Disperindagesdm, kalau mau menambang harus mengantongi izin dulu. Mereka harus membuat kelompok, paling tidak dengan sepuluh anggota. Lalu mengajukan izin penambangan, agar aktivitas penambangan lebih kondusif dan hal semacam ini tidak lagi terjadi,” kata Brenggo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif