Jateng
Kamis, 27 November 2014 - 02:50 WIB

KORUPSI PROYEK BENDUNG PANGGUNG : Kepala Disperindagkop Boyolali Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali Haryono Samsuatmojo dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Boyolali, Jawa Tengah pada 2011.

Advertisement

Hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Erintuah Damanik juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Haryono bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Erintuah seperti dikutip Antara.

Advertisement

Adapun sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Selain Haryono Samsuatmojo, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap empat pejabat Pemerintah Kabupaten Boyolali yang tersangkut dalam kasus tersebut.

Advertisement

Keempat terdakwa lain tersebut masing-masing Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Yuniarto Eko Pramono serta Ketua Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Bagus Harto Wiyono, Koordinator Pengawas Lapangan Suhadi, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sunardi.

Atas hukuman tersebut, Haryono Samsuatmojo menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding.

Korupsi proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut terjadi saat terdakwa Haryono Samsuatmojo menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan kabupaten setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif