Jateng
Kamis, 27 November 2014 - 22:50 WIB

KORUPSI PAJAK BCA : KPK Sebut Penyidikan Mantan Ketua BPK Dilakukan Bertahap

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia dengan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dilakukan secara bertahap guna kepentingan penuntasan perkara.

Advertisement

“Kasus ini ditangani secara bertahap dengan memanggil sejumlah pihak [untuk diperiksa],” katanya di Semarang, Kamis (27/11/2014), tanpa memerinci tahapan penanganan yang dimaksud.

Saat ditanya mengenai siapa saksi-saksi yang telah dipanggil KPK itu, Busyro hanya menyebutkan bahwa saksi tersebut dari BCA.

Busyro membantah jika KPK dianggap merahasiakan identitas saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak BCA.

Advertisement

“Tidak benar [anggapan] itu, seingat saya sudah ada yang dipanggil dari BCA, tapi jumlah dan namanya saya lupa,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Hal tersebut disampaikan Busyro usai menjadi pembicara pada kegiatan semiloka dengan tema Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Semiloka tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi BPKP Yus Muharaam, serta Kepala Perwakilan BPKP Jateng Bambang Wahyudi.

Advertisement

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif