News
Kamis, 27 November 2014 - 18:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Ditanya Kemungkinan KPK Periksa Ganjar, Ini Jawab Busyro

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Busyro Muqoddas (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Solopos.com, SEMARANG — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan elektonik kartu tanda penduduk (e-KTP) jalan terus.

”Jalan terus [panangan korupsi e-KTP], dengan memeriksa saksi-saksi,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri semiloka pencegahan korupsi di Gradika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (27/11/2014).

Advertisement

Hari ini, imbuh dia, penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memeriksa Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, dia menyatakan tidak mengetahui.

”Saya tidak tahu. Tapi diperiksa atau tidak tergantung penyidik KPK. Tidak boleh direncanakan,” tandas Busyro.
Seperti diketahui, nama Ganjar Pranowo disebut terpidana korupsi M. Nazarudin diduga menerima uang US$500.000 dari proyek e-KTP. Saat itu, Ganjar menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.

Mengenai adanya tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP, Busyro menyatakan tergantung dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada. ”Sampai sekarang baru ada satu tersangka [Sugiharto dari Kementerian Dalam Negeri]. Belum ada tersangka lain,” katanya.

Advertisement

KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.

Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinatator Masayarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman sebelumnya mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurut dia, banyak oknum baik dari eksekutif dan legislatif yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupso e-KTP. Boyamin memberikan memberikan batas waktu selama enam bulan kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Advertisement

“Bila dalam enam bulan tak ada perkembangan, maka kami akan mempraperdilankan KPK,” tukas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif