News
Kamis, 27 November 2014 - 21:45 WIB

KORUPSI BENDUNG PENGGUNG BOYOLALI : Divonis 14 Bulan Penjara, Mantan Kepala DPUPKK Boyolali Terima Putusan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Terdakwa kasus korupsi proyek Bendung Penggung Boyolali, Haryono Samsuatmojo, menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara.

Hal tersebut sampaikan penasihat hukum Haryono, Joko Mardiyanto, saat dimintai informasi wartawan, Kamis (27/11/2014). Menurut Joko, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan (DPUPPK) Boyolali tersebut juga siap untuk membayar denda sebesar Rp50 juta sesuai putusan.

Advertisement

“Setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang lalu [Rabu, 26/11/2014], klien kami tersebut menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, tadi [kemarin] konsultasi dan Bapak Haryono memilih untuk menerima vonis tersebut,” kata Joko.

Joko mengatakan kliennya juga saat ini telah menyiapkan vonis berupa uang denda sebesar Rp50 juta, yang juga dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang.

“Saya tidak mengetahui keputusan untuk ke empat terdakwa lainnya. Saya hanya menjadi kuasa hukum terdakwa Haryono,” ujar Joko.

Advertisement

Joko menambahkan kliennya menerima putusan karena memang telah mengaku bersalah dalam membuat dokumen pencairan anggaran proyek hingga 100%. Sebenarnya, lanjut Joko, proyek Bendung Penggung di Kecamatan Wonosegoro dengan anggaran Rp1,3 miliar tahun 2011 baru selesai 80%. (baca: Kontraktor dan Subkontraktor Divonis Penjara, Kejari Tunggu Jadwal Sidang)

Sebagai informasi, lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang, Rabu (27/11/2014).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif