News
Kamis, 27 November 2014 - 14:39 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Apa Kompensasi Pemerintah untuk UMKM?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pameran kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Program perlindungan sebagai dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum menyentuh sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah diharapkan memberi kompensasi khusus bagi UMKM sebagai dampak kenaikan harga BBM.

Jika tidak, dikhawatirkan kenaikan bahan baku sebagai multiplier effect alias efek berantai kenaikan harga BBM dapat memukul sektor UMKM.

Advertisement

“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi upaya apa yang akan dilakukan pemerintah melindungi UMKM. Program yang dicanangkan pemerintah belum terjawab,” ujar Ketua Paguyuban Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutedjo, Rabu (26/11/2014).

Prasetyo menegaskan, kenaikan harga BBM jelas berdampak pada biaya produksi dan operasional UMKM. Secara matematis, dia belum bisa menghitung kenaikan ongkos produksi UMKM dengan alasan kenaikan harga BBM baru beberapa hari.

Namun, untuk jangka panjang pihaknya mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi khusus bagi UMKM untuk meminimalisasi dampak terburuk yang muncul.

Advertisement

Kompensasi yang dimaksud seperti kemudahaan mengakses kredit ke dunia perbankan. Selain persoalan syarat agunan, dia menilai, suku bunga tinggi dinilai masih menghambat.

Apalagi, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 7,75%. Kondisi tersebut akan tambah menyulitkan UMKM mengakses perbankan.

“Memang ada kredit usaha rakyat [KUR], tapi di lapangan perbankan masih mewajibkan adanya agunan. Akibatnya, banyak yang akan kembali meminjam ke rentenir,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif