Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat di bawah hierarki Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum diperbolehkan bertemu pimpinan dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat guna membahas program kerja maupun rapat dengar pendapat.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan alasan pelarangan itu adalah karena Presiden Jokowi masih menunggu komposisi tahap akhir dari alat kelengkapan DPR. “Kami masih menunggu komposisi tahap akhir dari alat kelengkapan itu,” kata Andi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Belakangan hari ini, DPR telah menggelar rapat paripurna tentang disepakatinya proses revisi UU MD3 dan disepakati bahwa akan memperhatikan dari Dewan Perwakilan Daerah. Menkumham Yasona H Laoly menghadiri rapat tersebut dengan mengantongi izin utusan khusus dari Istana.
Andi menambahkan Presiden akan menindaklanjuti SE tentang penundaan menteri rapat dengan DPR agar bisa segera dilakukan interaksi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan anggota DPR. “Karena Presiden baru mendarat, jadi segera dilaporkan perkembangan terkini dari DPR. Maka akan memperhatikan kondisi yang kondusif sehingga Presiden bisa meminta menteri untuk melakukan interaksi,” jelasnya.