News
Kamis, 27 November 2014 - 07:45 WIB

GEGER RUTAN KPK : Tahanan Kena Sanksi, Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dengan baju tahanan KPK (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Geger Rutan KPK membuat marah penasihat hukum para tersangka. Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, membantah bahwa surat protes yang dilayangkan kliennya tersebut berisi tentang ?hinaan kepada Kepala Rutan KPK.

Menurut pria yang akrab disapa Buyung tersebut, surat protes kliennya hanya berisi tentang perlakuan, sikap, dan tindakan yang telah dialami Anas Urbaningrum selama menjalani masa tahanannya di Rutan KPK.

Advertisement

“Salah satunya ya misalnya tidak boleh olahraga, tidak boleh baca buku lebih dari lima. Orang PKI saja waktu itu banyak [baca buku]. Lalu tidak boleh bawa berkas sidang, kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas,” tutur Adnan Buyung Nasution.

Selain itu, Buyung juga menantang pihak KPK untuk membuka isi surat protes tersebut yang kini sudah disita pihak KPK. Buyung berani menjamin bahwa isi surat protes tersebut bukan tentang berisi tentang penghinaan terhadap Kepala Rutan KPK. Buyung juga sempat menyamakan sikap KPK tersebut sama dengan zaman orde baru.

“Itu bohong, ayo kita buka saja suratnya. Jangan main hukum saja. Ini cara-cara pengelolaan Rutan seperti ini amat saya tentang. Karena dari dulu tidak berubah dari zaman orde lama, orde baru, zamannya SBY, sampai sekarang tidak berubah,” kata Buyung.

Advertisement

Menurut Buyung, jika KPK tidak dapat merubah sikapnya terhadap seorang tahanan, maka Buyung menyarankan agar lembaga antikorupsi KPK sebaiknya dibubarkan. Pasalnya menurut Buyung seorang tahanan juga harus mendapat hak asasi yang harus dijaga.

“Kita sudah buka ini masalah dan saya kira ini cara-cara KPK mesti diperbaiki. Kalau terus begini saya katakan bubarkan saja KPK. Tapi masyarakat pasti mendukung KPK, saya tahu itu,” tukas Buyung.

Sebelumnya, ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada empat orang tahanannya, yaitu Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng dan Gulat Emas Manurung karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan KPK.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keempat orang tahanan KPK tersebut dinilai telah menghalang-halangi dan menghina kinerja Kepala Rutan KPK dalam surat protesnya. Sehingga pihak KPK terpaksa menjatuhkan sanksi pada keempat orang tahanan KPK tersebut yaitu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarganya selama satu bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif