News
Kamis, 27 November 2014 - 07:07 WIB

GEGER RUTAN KPK : Protes, 4 Tahanan KPK Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin geger. KPK telah menjatuhkan sanksi kepada empat orang tahanannya, yaitu Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, dan Gulat Emas Manurung karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, keempat orang tahanan KPK tersebut dinilai telah menghalang-halangi dan menghina kinerja Kepala Rutan KPK dalam surat protesnya. Karena pihak KPK terpaksa menjatuhkan sanksi pada keempat orang tahanan KPK tersebut, yaitu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarganya selama satu bulan.

Advertisement

“Karena mereka memprotes aturan Rutan KPK. Namun dalam surat tersebut, dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas, sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat,” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Priharsa menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan KPK kepada keempat orang tahanannya sudah dimulai sejak 12 November 2014 sampai 12 ?Desember 2014. Baru pada 13 Desember mendatang keempat orang tahanan KPK tersebut dapat dikunjungi keluarganya kembali.

“Tanggal 13 Desember 2014 sudah dapat dikunjungi kembali oleh pihak keluarga,” kata Priharsa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif