Harianjogja.com, BANTUL—Keuangan daerah Bantul yang kini defisit Rp153 miliar membuat Pemerintah Kabupaten kelimpungan. Rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 bahkan berlangsung sampai subuh.
Dalam beberapa hari terakhir, Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul dari pagi sampai subuh belum mampu memecah kebuntuan defisit anggaran daerah.
“Rapatnya sampai jam empat subuh. Sampai terdengar adzan,” ungkap Sekretaris DPRD Bantul, Helmi Jamharis, Rabu (26/11/2014).
Dia mengaku rapat sampai dini hari itu baru kali ini terjadi selama ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekitar 2012 lalu. Pemkab dan DPRD saat ini benar-benar sibuk karena harus mengatur pengeluaran anggaran sementara dana yang tersedia tidak mencukupi.
Penyebabnya, anggaran daerah tersedot sebesar Rp97,5 miliar untuk alokasi dana desa (ADD) sesuai amanah UU Desa. Dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke daerah padahal berkurang. Yang ada. antara kebutuhan masyarakat dan potensi anggaran yang ada tidak sebanding.
Di sisi lain, pemerintah dikejar batas waktu penetapan APBD 2015 maksimal 30 November. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, disebutkan batas waktu Pemkab dan DPRD mengeluarkan surat persetujuan APBD yaitu sebulan sebelum tutup tahun.