Jogja
Kamis, 27 November 2014 - 23:40 WIB

Dinilai Mengganggu, Polres Kulonprogo Tindak Knalpot Blombongan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Sragen, AKP Nur Prasetyo W.U (kanan), menanyai salah satu pemilik bengkel modifikasi di Sragen yang disinyalir melayani pemasangan knalpot blombongan, saat inspeksi mendadak (sidak) Senin (30/12/2013). Sidak digelar untuk meminimalisasi sepeda motor dengan kondisi tak standar saat perayaan malam tahun baru. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia dalam Operasi Zebra 2014. Dalam operasi kali ini, Kepolisian Resort Kulonprogo membidik pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm hingga kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Pada operasi kali ini kami fokuskan pada pelanggaran helm dan sepeda motor yang menggunakan knalpot
blombongan,” ujar Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Supriyantoro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis
(27/11/2014).

Advertisement

Supriyantoro mengatakan dua pelanggaran tersebut pada operasi-operasi sebelumnya tidak dilakukan. Namun, mulai operasi tahun ini, Polres mulai membidik pengendara yang melakukan tindak pelanggaran tersebut. Dia memaparkan, di beberapa titik dua pelanggaran tersebut banyak terjaring.

Selain itu, bentuk pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan knalpot blombongan yang tidak sesuai dengan standar spesifikasinya. Dalam razia yang dilakukan Rabu (26/11/2014), ada dua sepeda motor yang disita karena pelanggaran tersebut. Dia mengatakan, knalpot blombongan selama ini cukup mengganggu lalu lintas serta kenyamanan warga.

“Knalpot ini sangat mengganggu karena suara yang ditimbulkan sangat berisik. Pelanggarnya kami tilang dan motor disita. Nanti kalau sudah mengisi kesepakatan, maka kendaraan bisa diambil,” jelas Supriyantoro.

Advertisement

Operasi Zebra tahun ini digelar mulai 26 November lalu dan akan berakhir 9 Desember mendatang. Kabag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet menambahkan, dalam operasi tersebut sebanyak 135 personil dan terdiri dari personil gabungan. Dalam operasi di hari pertama, sebanyak 121 kendaraan ditilang dan 25 pengendara mendapat teguran.

Slamet mengungkapkan, dari hasil razia itu barang bukti yang diamankan yakni 87 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 32 Surat Izin Mengemudi (SIM) serta dua unit sepeda motor.

“Kebanyakan pengendara yang ditilang masih seputaran SIM atau STNK yang tidak dibawa, dan pelanggaran
lainnya,” imbuh Slamet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif