News
Kamis, 27 November 2014 - 08:25 WIB

Di Korea Selatan, Penjual Tongsis terancam Hukuman Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Illustrasi penggunaan tongsis (Thenextweb.com)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Korea Selatan mengawasi ketat peredaran tongsis (tongkat narsis) yang kini marak di masyarakat. Hal itu dilakukan menyusul kekhawatiran pemerintah mengenai efek negatif yang ditimbulkan akibat menggunakan alat tersebut.

Tongsis yang juga dikenal dengan istilah selfie stick ini dipercaya dapat menyebarkan gelombang elektomagnetik sehingga dapat mengganggu kinerja teknologi lainnya. Beberapa tongsis menggunakan gelombang Bluetooth, suatu teknologi wireless yang memerlukan sertifikasi keamanan jka digunakan secara sipil.

Advertisement

Pemerintah Korsel mengklaim keamanan tongsis belum teruji. Dilansir Express.co.uk, Senin (24/11/2014), siapapun yang menjual atau mengedarkan tongsis di Korsel akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda sekitar Rp326 juta.

Seorang pejabat Korsel baru-baru ini menemukan sejumlah tongsis tidak bersertifikat dan terhubung dengan Bluetooth membuat mereka berpikir akan menindak tegas bagi penjual yang nekat melanggar aturan. Demi memuluskan peraturan, pemerintah Korsel mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga untuk ikut mengawasi distribusi perangkat komunikasi ilegal.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif