Jateng
Kamis, 27 November 2014 - 06:50 WIB

AKSI KEJAHATAN : Gelapkan Mobil, Guru SMK di Purwokerto Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO—Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang guru sekolah menengah kejuruan swasta terkemuka di Purwokerto karena diduga menggelapkan mobil sewaan.

Advertisement

“Tersangka berinisial CH alias Yadi,36, warga Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono, seperti dikutip Antara, Rabu (26/11/2014).

Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah korban atas nama Bintang Andri Kusuma, warga Desa Singasari RT 01 RW 02, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, melapor ke polisi pada tanggal 20 Oktober 2014 karena mobil yang disewa CH tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka CH pada tanggal 25 Agustus 2014 mendatangi persewaan mobil milik Bintang Andri Kusuma di Jalan Sudagaran II Nomor 29, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, untuk menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor R-9303-JH dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Sri Yuni Astuti selama satu minggu.

Advertisement

“Akan tetapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka. Mobil itu justru telah digadaikan oleh tersangka kepada Baryanto, warga Wonosobo, sebesar Rp30 juta,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka CH.

Dari pengembangan kasus penggelapan mobil sewaan tersebut, lanjut dia, tersangka CH mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa.

Advertisement

“Kami berhasil mengamankan enam mobil sewaan yang digelapkan tersangka dari sejumlah korban di berbagai tempat kejadian perkara,” katanya.

Menurut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, tersangka CH mengaku melakukan aksi penggelapan mobil sewaan tersebut karena dendam.

“Saya punya usaha persewaan mobil, tapi mobil saya juga pernah digelapkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif