Jogja
Rabu, 26 November 2014 - 04:20 WIB

PENYERANGAN KOS-KOSAN : Pelaku Bawa Pedang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Depok Timur menunjukkan tiga pedang yang digunakan ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN-Diduga karena salah paham aksi penyerangan terjadi di kos Nakula, Mancasan Kidul, Condongcatur Depok Sleman Selasa (25/11/2014) dinihari. Tiga pelaku penyerangan berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Depok Timur.

Plh Kapolsek Depok Timur AKP Imam Sapingi menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Nur Hendra, 22, warga  Jambitan Banguntapan Bantul, Rohmat Warsito, 29, warga Bintaran Wetan Srimulyo Piyungan Bantul dan Rio Sukoco, 27, warga Tambalan RT 05 RW 24 Pleret Bantul. Pihaknya juga mengamankan tiga unit motor milik tersangka yakni Honda Vario AB 6804 SJ, Honda Supra  AB 6884 JK dan Honda Vario AB 2488 VB. Ketiganya datang ke kos Nakulo dengan membawa pedang.

Advertisement

“Mereka semua mabuk karena miras dan dugaannya hanya salah paham. Tersangka mengaku menyesal, karena hanya mendapatkan informasi yang tidak jelas kemudian datang ke kos tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Depok Timur.

Ia menjelaskan karena kesalahpahaman tersebut para tersangka bersama teman ada sekitar enam orang mengejar ke area kos tersebut. Karena kalah jumlah mereka melarikan diri. Tetapi salahsatu tersangka yakni Hendra tertinggal di belakang kemudian ditangkap oleh para penghuni kos dan sempat dimassa. Beruntung beberapa diantara penghuni kos ada yang memahami soal hukum sehingga melaporkan ke Mapolsek.

“Dikos ada 100 orang lebih karena kamarnya lebih 100. Kami dapat laporan, tim patroli dan piket kemudian menuju TKP. Membawa tersangka Nur Hendra berikut barang bukti motor dan senjata tajam. Dia sempat dipukuli karena datang dengan membawa sajam,” jelasnya.

Advertisement

Hanya butuh waktu sekitar 10 menit pihaknya melakukan evakuasi terhadap tersangka Nur Hendra. Setelah memeriksanya kemudian dalam hitungan menit menangkap dua tersangka lainnya di kawasan stadion

Maguwoharjo. Mereka ke kos tersebut dengan membawa pedang yang diselipkan di balik baju. Meski belum melakukan perusakan terhadap kos tersebut tapi ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1950 karena membawa senjata tajam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif