News
Rabu, 26 November 2014 - 08:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Aset UGM Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk menolak eksepsi atau pembelaan terdakwa.

Jaksa menganggap eksepsi empat terdakwa dalam kasus penyimpangan pengalihan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM) bukan termasuk kriteria eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP. Jaksa bahkan menilai eksepsi terdakwa sudah terlalu jauh memasuki materi pokok perkara sehingga terlalu dini untuk dipermasalahkan dalam eksepsi.

Advertisement

“Majelis hakim perlu melanjutkan, memeriksa dan mengadili perkara,” kata JPU, Nurul Fransisca Damayanti, saat membacakan tanggapan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (25/11/2014).

Kemarin, keempat terdakwa, yakni Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto, hadir dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi mereka. Mereka hadir di PN Tipikor didampingi tim kuasa hukum. Saat eksepsi pada Kamis (20/11/2014) lalu, keempat terdakwa mempersoalkan dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas, kurang cermat dan tidak lengkap.

Di antara yang dipersoalkan adalah antara hak milik atau hak atas kepemilikan tanah karena menurut mereka hak atas tanah itu individu bukan lembaga. Terdakwa juga pempertanyakan JPU tidak menetapkan tersangka lainnya karena proses peralihan hak milik melalui proses tandatangan perangkat Desa Banguntapan Abdullah Sajad, Herguswanto, Hertiwi dan camat, serta mantan Dekan Fakultas Pertanian UGM, Bambang Hadi Sutrisno.

Advertisement

Menurut Nurul, pada prinsipnya bila penyidik sudah dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup maka penyidik dapat menentukan tersangkanya.

“Jangan berburuk sangka, mari dilihat dalam persidangan, pada tahap pembuktian yang akan datang,” paparnya.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Augustinus Hutajulu, menyatakan, jaksa belum bisa menguraikan peran dari keempat kliennya dalam surat dakwaan. Ia juga meminta jaksa tetap mengusut perangkat desa dan pejabat harian Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama).

Advertisement

“Semua atas persetujuan pengurus Yayasan dan diketahui juga oleh rektor [Rektor UGM],” ujarnya seusai sidang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif