Jateng
Rabu, 26 November 2014 - 03:50 WIB

LAYANAN KESEHATAN : Pemkab Kudus Anggarkan Rp20 Miliar untuk Pengobatan Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dafa, seorang pelajar SMP saat memeriksakan giginya di Puskesmas Depok III, Depok, Sleman, Senin (28/10/2013). (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi layanan kesehatan. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Kanalsemarang.com, KUDUS- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menganggarkan program pengobatan gratis bagi warga miskin di rumah sakit untuk ruang kelas III hingga Rp20 miliar.

Advertisement

“Program tersebut tidak hanya berlaku di rumah sakit milik pemerintah, melainkan berlaku pula di rumah sakit swasta yang ada di Kudus,” kata Sektretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin seperti dikutip Antara, Selasa (25/11/2014).

Program tersebut, kata dia, diberlakukan mulai 2015 karena anggarannya juga diusulkan tahun depan.

Sasaran program tersebut, kata dia, merupakan warga Kudus yang belum memiliki asuransi serta belum terdaftar pada program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang akan didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Advertisement

Anggaran tersebut, kata dia, bukan termasuk anggaran untuk membiayai pendaftaran peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan.

Terkait anggapan beberapa kalangan bahwa penganggaran tersebut pemborosan, kata dia, hal itu merupakan tahap awal sebelum didaftarkan ke BPJS.

“Ketika program tersebut sudah berjalan dengan baik dan data pesertanya juga valid, tentunya bisa dialihkan ke BPJS,” ujarnya.

Advertisement

Agar tidak salah sasaran, kata dia, warga yang mengajukan program kelas III gratis akan dilakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam asuransi maupun BPJS atau belum.

Awalnya, di dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2015 tercatat sebesar Rp7 miliar untuk program pengobatan gratis di kelas III, kemudian direncanakan dilakukan penambahan Rp13 miliar.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus peserta Jamkesda yang tercatat sebanyak 33.000 orang, kemudian warga miskin yang meminta rekomendasi keringanan biaya pengobatan di rumah sakit tercatat mencapai 2.000-an orang sehingga ikut dimasukkan ke dalam daftar yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif