News
Rabu, 26 November 2014 - 15:30 WIB

LARANGAN RAPAT DI HOTEL : Pengusaha Hotel di Sulsel Ancam PHK 20.000 Karyawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi hotel berbintang (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, MAKASSAR — Pelarangan kegiatan dinas oleh instansi pemerintah di hotel diperkirakan bakal berdampak pada pemutusan tenaga kerja secara masif sektor strategis tersebut.

Menurut Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, aturan tersebut bakal memicu mendongkrak angka pengangguran sekitar 20.000 orang seiring dengan penurunan kinerja perhotelan. “MICE instansi pemerintah itu berkontribusi hingga 40% terhadap pendapatan hotel, jadi bisa dibayangkan jika larangan ini tetap diberlakukan kedepannya,” kata Anggiat kepada Bisnis.

Advertisement

Penolakan secara terbuka atas kebijakan tersebut bahkan telah dilakukan PHRI Sulsel, Rabu (26/11/2014) siang. Mereka menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengerahkan lebih 2.000 karyawan hotel di Makassar.

Selain memperbesar angka pengangguran, larangan rapat PNS di hotel itu memperbesar potensi kredit macet perbankan di sektor perhotelan yang nilainya di Makassar mencapai Rp4 triliun. Di sisi lain, perolehan PAD Kota Makassar juga akan tidak tercapai lantaran sepertiga pendapatan asli kota ini bersumber dari pajak hotel dan restoran.

Berdasarkan data PHRI Sulsel, kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap PAD Makassar pada 2012 lalu mencapai Rp80,67 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp96,54 miliar pada 2013. Adapun, pada tahun ini pajak hotel dan restoran Makassar telah berkontribusi sebesar Rp90,64 miliar hingga kuartal III/2014.

Advertisement

Dengan kondisi tersebut, pelarangan rapat dan kegiatan dinas di hotel diestimasi mengganggu pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan secara umum dan Kota Makassar secara khusus yang selama ini selalu berada jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang lebih menyedihkan lagi, Makassar kedepan tidak lagi menjadi kota MICE, padahal saat ini Makassar merupakan kota MICE ke-4 di Indonesia,” kata Anggiat.

Adapun, larangan tersebut bahkan telah dituangkan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 10/2014, tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara. Kemudian Surat Edaran No. 11/2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif