News
Rabu, 26 November 2014 - 19:45 WIB

KINERJA KPK : Adukan Kepala Rutan KPK, Akil dan Anas Malah Dihukum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dengan baju tahanan KPK (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Adardam Achyar, mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa kliennya sedang mendapatkan hukuman dari Kepala Rutan KPK. Akil tidak boleh dibesuk keluarga selama satu bulan sejak tanggal 11 November 2014 lalu hingga 11 Desember 2014 mendatang.

“Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi, sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga,” aku Adardam saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Advertisement

Adardam mengungkapkan Akil dan Anas Urbaningrum dihukum tidak boleh dijenguk selama satu bulan oleh keluarga karena keduanya telah mengajukan protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK melalui surat. “Jadi rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seremlah pokoknya,” kata Adardam.

Menurut Adardam, sikap KPK yang langsung memberikan sanksi kepada tahanan seperti Akil dan Anas itu lantaran protes kepada kepala Rutan KPK tersebut tidak dibenarkan. Hal itu menurut Adardam patut dipertanyakan landasan hukumnya.

“Kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga,” ujar Adardam.

Advertisement

Adardam sendiri selaku kuasa hukum Akil mengaku pasrah dengan sanksi yang telah diberikan KPK terhadap kliennya. Kendati ditegaskannya bahwa masih belum jelas landasan hukum yang digunakan KPK.

“Makanya, kita pun sekarang dibatasi. Sudahlah, sekarang kami pasrah saja terima nasib,” tukasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif