Harianjogja.com, BANTUL—Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bantul mengusulkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kenaikan tarif angkutan umum mencapai 30% dari tarif lama. Kenaikan sebesar itu menjadi angka realistis untuk menjawab kenaikan harga bahan bakar minyak yang sampai saat ini tidak ada kebijakan khusus bagi angkutan umum.
Ketua Organda Bantul Slamet mengatakan usulan kenaikan tarif 30% telah dikirim ke Pemerintah DIY untuk seluruh jalur trayek angkutan umum.
“Berharap usulan itu nanti tidak perlu ditawar pemerintah lagi karena memang sudah sesuai perhitungan pelaku angkutan umum,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Selasa (25/11/2014).
Angkutan umum di Bantul terdapat lima jalur utama, yakni Terminal Giwangan Jogja-Parangtritis, Terminal Giwangan-Srandakan, Terminal Giwangan-Samas dan Terminal Giwangan-Sorobayan dan Jalur Terminal Giwangan-Imogiri-Panggang. Slamet menambahkan sampai saat ini seluruh awak angkutan dari Terminal Giwangan melalui berbagai jalur tujuan ke Bantul masih menggunakan tarif lama. Usulan kenaikan tarif 30% baru akan berlaku ketika sudah disetujui dan ditetapkan Gubernur DIY.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Suwito membenarkan usulan kenaikan tarif dari Organda telah ditindaklanjuti ke Pemerintah DIY, untuk dilakukan kajian sebelum ditetapkan sebagai kebijakan baru tarif angkutan. Suwito menilai perlu adanya respons dan masukan dari masyarakat selaku pengguna jasa transportasi angkutan umum untuk tarif yang diusulkan tersebut. Ia berharap kenaikan tarif bisa imbang dengan daya kemampuan masyarakat penumpang.
“Jangan sampai justru menaikkan tarif nanti justru merugikan Organda sendiri dengan kehilangan penumpang. Tarif harus tetap terjangkau masyarakat,” ungkapnya.
Tarif angkutan umum
Jalur angkutan Tarif lama Usulan tarif
Giwangan-Parangtritis Rp5.000 Rp6.000
Giwangan-Srandakan Rp4.000 Rp5.000
Giwangan-Samas Rp4.000 Rp5.000
Giwangan-Sorobayan Rp4.000 Rp5.000
Giwangan-Imogiri Panggang Rp5.500 Rp7.000
Sumber : Organda Bantul