Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman mengancam tidak akan memberi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada anggota geng pelajar, terutama yang pernah terlibat aksi yang mengarah ke tindak pidana.
Padahal SKCK menjadi syarat untuk mendaftar pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, para pelajar yang terlibat tawuran hingga berujung ke tindakan pidana akan kesulitan mendapatkan SKCK.
Menurut Ihsan, pihaknya tidak menakut-nakuti para pelajar tersebut, karena sesuai prosedur penerbitan SKCK, di dalamnya tertuang aturan yang bisa memeroleh surat itu tidak pernah terlibat tindak pidana atau hal lain yang menyimpang.
“Yang jelas sulit mendapat SKCK. Karena sudah ada catatan di kepolisian tentang tindakan-tindakannya,” ungkap Ihsan, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya hal itu sudah disampaikan berkali-kali di hadapan pelajar dalam berbagai kesempatan. Baik ketika penyuluhan dan terutama saat melakukan mediasi antar dua kubu pelajar pasca melakukan tawuran. Kendati demikian aksi tawuran masih saja terjadi bahkan berujung ke pidana.
“Karena mereka [pelajar] tidak berfikir panjang manakala melakukan tindakan,” imbuhnya.
Terkait dengan penerbitan SKCK ini, lanjut dia, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh anggota geng pelajar di Sleman. Karena lembaga kepolisian berwenang untuk memberikan catatan tertentu di dalam SKCK jika anggota geng pelajar pernah melakukan aksi tawuran.
Terutama mereka yang sudah terdeteksi dan dan database sudah masuk ke Reskrim sebagai salah satu pelaku tawuran. “SKCK itu hal yang kecil, terbesarnya adalah bagaimana kekerasan, tawuran pelajar itu dapat menciderai Jogja sebagai kota pelajar. Karena itulah semua pihak memang harus ikut berpartisipasi menangani hal ini,” kata dia.