Jateng
Selasa, 25 November 2014 - 22:50 WIB

REGULASI PEMERINTAH : Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap remaja (aycu33 webshots)

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan remaja (aycu33 webshots)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengakhiri buruknya akses keadilan bagi perempuan yang menjadi korban.

Advertisement

“Berdasarkan monitoring yang kami lakukan pada 2014 tercatat 632 perempuan di Jawa Tengah mengalami berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, dan 14 perempuan korban di antaranya meninggal dunia karena dibunuh secara sadis oleh pasangannya,” kata Ketua Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM Witi Muntari seperti dikutip Antara, Selasa (25/11/2014).

Ia mengatakan Kota Semarang tercatat sebagai daerah di Jateng dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi yakni 155 kasus.

“Setelah itu disusul Kabupaten Semarang dengan 13 kasus, Kabupaten Demak sebelas kasus, dan sepuluh kasus tercatat masing-masing di Kabupaten Temanggung serta Sragen,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, jenis-jenis kasus yang dialami perempuan korban adalah kasus perkosaan, kasus kekerasan dalam rumah tangga, kasus eksploitasi seksual, kasus kekerasan dalam pacaran, kasus perdagangan manusia, kasus kekerasan saat menjadi tenaga kerja Indonesia, kasus pelecehan seksual, serta kasus perbudakan seksual.

“Dari 632 perempuan korban kasus kekerasan seksual di Jateng, sebanyak 507 perempuan mengalami kasus perbudakan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan manusia, perkosaan, dan pelecehan seksual,” katanya.

Meskipun kasus kekerasan seksual menjadi yang terbesar, kata dia, hak-hak para korbannya belum memperoleha perlindungan berdasarkan hukum negara.

Advertisement

“Hal ini dibuktikan dengan masih berlangsungnya berbagai rintangan atau hambatan yang dialami para korban saat menempuh proses peradilan dan mereka belum memperoleh hak-haknya, terutama hak atas keadilan berdasarkan hukum seperti yang dijamin dalam Konstitusi serta UU No.7/1984,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada kesepakatan antarpenegak hukum untuk mengakhiri imunitas hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan terutama dalam kasus kekerasan seksual karena banyak dari pelaku di Jateng yang belum berhasil dituntut serta dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif