News
Selasa, 25 November 2014 - 05:09 WIB

NASIB TENAGA HONORER : Guru Honorer Minta Gaji Setara UMK

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO—Ketua Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) Solo, Asmuni, meminta pemerintahan baru memikirkan nasib ribuan guru honorer di Solo yang masih menerima upah jauh dari layak.

Ia mengurai guru honorer sekolah swasta per bulannya menerima antara Rp400.000 hingga Rp750.000 tergantung kemampuan sekolah. Sementara, guru honorer negeri mengalami nasib yang lebih miris. Tiap bulan mereka hanya mendapatkan honor senilai Rp100.000 hingga Rp150.000.

Advertisement

“Upah guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nilai BOS tergantung jumlah siswa. Karena itu upah mereka sangat terbatas, jauh dari layak. Apalagi uang kesejahteraan hanya boleh diterima melalui satu sumber dana,” kata dia, saat dijumpai Solopos.com, di Pasar Kliwon, Solo, Senin (24/11/2014).

Asmuni mengatakan kendati seluruh honor ditambah, baik dari BOS, sekolah, maupun uang kesejahteraan tetap tidak bisa menyentuh upah minimum kota (UMK).

Advertisement

Asmuni mengatakan kendati seluruh honor ditambah, baik dari BOS, sekolah, maupun uang kesejahteraan tetap tidak bisa menyentuh upah minimum kota (UMK).

Pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan honor minimal mendekati UMK. Honor tersebut, dapat bersumber dari daerah, provinsi, maupun pusat.

Berdasarkan data hingga 2013, terdapat 6.000an guru honorer berbagai jenjang di KotaBengawan. Dari jumlah itu 400an diantaranya berada di sekolah negeri, sementara sisanya di sekolah swasta.

Advertisement

Asmuni meminta kebijakan tunjangan sertifikasi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dapat ditinjau ulang, atau direvisi. Sebagian dana untuk tunjangan tersebut dapat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Sertifikasi Guru Dipangkas

“Rata-rata guru honorer minimal sudah mengajar selama lima tahun. Bahkan ada yang 15 tahun. Pengabdian mereka tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima,” ucapnya.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan Divisi Advokasi Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, Dyah Ayu Wecha, yang meminta tunjangan sertifikasi guru PNS dipangkas untuk upah guru honorer. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk mengirim guru di daerah terpencil.

Selama ini, menurutnya, pemberian tunjangan kontras dengan tujuan peningkatan kompetensi. Tunjangan yang diterima per bulan itu lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Tunjangan sertifikasi mayoritas digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Hal itu juga menimbulkan kecemburuan satu sama lain, antara yang menerima [tunjangan] dan yang tidak. Berdasarkan data terakhir, tunjangan itu juga membuat angka perceraian guru meningkat,” tutur dia.

Advertisement

Peningkatan angka perceraian dipicu semakin sejahtera tingkat ekonomi guru penerima tunjangan sertifikasi, sehingga membuat mereka tergiur untuk mencari pasangan lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif