News
Selasa, 25 November 2014 - 15:45 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : 50 Anggota Fraksi Golkar Setuju Gunakan Hak Interpelasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Misbakhun (JIBI/Dok)

Solopos.com, ANTARA – Dukungan penggunaan hak interpelasi DPR terkait penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terus bergulir. Hari ini, sebanyak 50 politikus dari Fraksi Golkar menandatangani penggunaan hak interpelasi tersebut.

“Sampai siang tadi sudah 50 orang yang akan menggunakan hak interpelasi. Kemungkinan jumlahnya bisa mencapai 87 orang. Itu dari Fraksi Golkar saja,” tambah Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi Golkar di Gedung Nusantara III DPR, Selasa (25/11/2014).

Advertisement

Dia mengemukakan seluruh anggota DPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang ingin menggunakan hak interpelasi dikumpulkan pada Selasa sore. Kemungkinan jumlah anggota DPR yang menggunakan hak itu mencapai 200 orang.

“Dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra pasti ada yang menandatangani hak interpelasi. Saya rasa itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa dalam rapat paripurna,” ujar dia.

Advertisement

“Dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra pasti ada yang menandatangani hak interpelasi. Saya rasa itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa dalam rapat paripurna,” ujar dia.

Dia mengemukakan penggunaan hak interpelasi itu merupakan hak yang melekat pada anggota DPR. Sikap politik itu merupakan hal yang biasa sehingga tidak perlu ditanggapi negatif.

Presiden Joko Widodo, lanjut dia, hanya akan diminta memberi jawaban atas pertanyaan DPR terkait pengurangan subsidi BBM.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR Johnny G. Plate mengatakan penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM prematur, karena belum memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskannya.

“Ada tahapan yang harus dilakukan, tidak bisa langsung mengajukan interplasi kepada Presiden Joko Widodo. Sebaiknya beri kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskannya,” ujarnya.

Dia mengatakan hak interpelasi itu melekat pada setiap anggota DPR. Namun sikap itu tidak dapat langsung diberikan, melainkan ada syarat yang harus dipenuhi.

Advertisement

Jumlah anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi itu minimal 25 orang.

“Jumlah fraksi yang mengajukannya harus lebih dari satu fraksi,” katanya.

Jhonny menambahkan setelah syarat itu terpenuhi, maka akan dibawa dalam rapat paripurna untuk diperdebatkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif