News
Selasa, 25 November 2014 - 12:41 WIB

KASUS GUBERNUR RIAU : KPK Gelar Rekonstruksi Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan bahwa hari ini telah dilakukan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang pada waktu itu dipimpin Zulkifli Hasan.

Priharsa menuturkan rekonstruksi itu masih berlangsung sampai saat ini dan dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamu,n yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap tersebut.

Advertisement

“Ada rekonstruksi, di rumah dinasnya Gubernur Riau nonaktif,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Priharsa menambahkan KPK juga turut serta membawa dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu Annas Maamun dan pemberi Suap Gulat Medali Emas Manurung. “Tersangka yang dibawa AM [Annas Maamun] dan GM [Gulat Manurung],” tukas Priharsa.

?Seperti diketahui, Annas Maamun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Advertisement

Dalam OTT tersebut, Annas Maamun diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas Maamun juga turut disita. Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, Gulat Manurung yang menjadi pengusaha pemilik Kebun Sawit ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif