News
Selasa, 25 November 2014 - 15:27 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Banding Ditolak, Akil Tetap Dihukum Seumur Hidup

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, membenarkan bahwa pihaknya telah menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dengan demikian, Akil Mochtar tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement

“Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar, menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar,” tutur Hatta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau ditolak, ya tentu kita akan kasasi,” tutur Tamsil.

Kendati demikian, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya, sebelum mengajukan kasasi ke MA. “Ya kita tanya dulu kepada beliau, apapun hasilnya,” tukas Tamsil.
?
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan. Akil dijerat Pasal 12 c undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Diantara enam dakwaan JPU KPK, salah satunya dakwaan berisi tentang uang sebesar Rp 3 miliar dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (Rp 19,866 miliar).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif