News
Selasa, 25 November 2014 - 13:45 WIB

KAMPANYE ANTIROKOK : Tiongkok Kaji Aturan Larangan Merokok

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kampanye Antirokok. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SHANGHAI – Pemerintah Tiongkok mempertimbangkan peraturan baru yang melarang merokok di dalam ruang, membatasi tempat merokok di ruang terbuka dan menghentikan iklan rokok. Padahal, Tiongkok selama ini  dikenal sebagai pasar tembakau terbesar di dunia.

Seperti dilaporkan Xinhua dan dikutip Selasa (25/11/2014), rancangan undang-undang itu disiarkan oleh Dewan Negara urusan legislatif atau kabinet dan terbuka untuk konsultasi masyarakat, termasuk membatasi adegan merokok dalam film dan pertunjukan televisi.

Advertisement

Tiongkok setiap tahun menghadapi krisis kesehatan terkait rokok, dengan jumlah perokok mencapai 30 juta lebih dan ratusan juta lainnya yang terpapar oleh asap rokok secara tidak langsung.

Meskipun demikian, rokok merupakan industri sosial yang penting di Tiongkok sehingga peraturan yang keras mengenai larangan merokok menghadapi kesulitan.

Pemerintah sangat bergantung pada pendapatan pajak rokok sehingga menyulitkan setiap upaya antirokok.

Advertisement

Tahun lalu industri rokok menyumbangkan pendapatan lebih dari 816 miliar yuan atau sekitar US$131,70 miliar ke kantong pemerintah dan setiap tahun naik hampir 14 persen.

Sumber Reuters pada September mengatakan lobi-lobi yang dilakukan oleh pemegang monopoli tembakau telah melemahkan peraturan yang akan melarang iklan rokok.

“Rancangan UU tembakau akan melarang merokok di dalam ruang tertutup di tempat-tempat umum serta di ruang terbuka untuk sekolah taman kanak-kanak, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit ibu dan anak serta pusat kebugaran,” tulis Xinhua.

Advertisement

Peraturan itu akan mendesak pegawai negeri sipil serta guru dan anggota staf medis untuk tidak merokok di depan murid dan pasien.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif