Jogja
Selasa, 25 November 2014 - 10:05 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Sidang Ervani Panggil Perumus ITE dan Saksi dari Universitas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berunjukrasa mendukung pembebasan Ervani Emy Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (24/11/2014). Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ervani Emi Handayani memanggil perumus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada sidang lanjutan Senin (1/12/2014) pekan depan.

Kuasa hukum Ervani, Syamsudin Nurseha, mengatakan Henri Subianto, perumus UU ITE itu, merupakan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia akan menjadi saksi ahli yang dapat meringankan Ervani dalam sidang pekan depan.

Advertisement

“Mestinya dia [Henri] ikut bersaksi pada persidangan lusa [Kamis, 27/11] tapi beliau [Henri] masih di London [Inggris],” ujarnya seusai sidang putusan sela terdakwa Ervani di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (24/11/2014).

Selain Henri Subianto, kuasa hukum Ervani juga mengajukan saksi ahli pidana material dari Universitas Islam Indonesia dan pidana cyber dari Universitas Atmajaya serta ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada. “Saksi ahli lainnya akan bersaksi Kamis [lusa],” papar kuasa hukum yang biasa disapa Boim itu.

Dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Bantul kemarin, Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukum tidak dapat diterima karena sejumlah hal.

Advertisement

Antara lain, hakim menolak keberatan kuasa hukum atas penerapan dakwaan alternatif yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dakwaan alternatif yang dimaksud yaitu diterapkannya Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik sebagai alternatif Pasal 27 UU ITE.

Menurut kuasa hukum, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 27 UU ITE bukan merupakan norma hukum baru melainkan hanya menegaskan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP sehingga kuasa hukum berkesimpulan dakwaan jaksa tidak perlu menggunakan pasal alternatif.

Namun, menurut Hakim, penerapan dakwaan alternatif telah sesuai dengan hukum acara pidana. Pasal dalam KUHP dianggap tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE. “Maka eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya,” papar Sulistyo.

Advertisement

Dengan demikian persidangan perkara Ervani tetap dilanjutkan pada Kamis lusa dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang diajukan jaksa serta sejumlah saksi ahli yang diajukan kuasa hukum.

Ervani harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 Oktober lalu lantaran menulis status di Facebook mengenai kekesalannya pada supervisor toko tempat suaminya bekerja. Supervisor yang bernama Dyas Sarastuti lalu melaporkan status itu ke polisi pada 9 Juni lalu.

Sebulan setelah itu, Polda DIY menetapkan Ervani sebagai tersangka. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bantul pada 29 Oktober lalu disertai penahanan terhadap Ervani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif