Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo kembali menindak toko modern milik perorangan yang tidak berizin.
Setidaknya, terdapat sepuluh toko modern yang dimasukkan dalam berkas dan akan diajukan ke persidangan minggu ini. Rata-rata berlokasi di Kecamatan Wates dan Temon.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo Kuncahya menuturkan tindakan ini dilakukan untuk menegakkan Perda No/11/2011 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern. Untuk pelanggaran izin ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta.
“Pemanggilan sudah kami lakukan pada pekan lalu dan hari ini dilakukan pemberkasan untuk disidangkan minggu ini juga,” terangnya, Senin (24/11/2014).
Dijelaskannya, alasan penindakan toko modern tersebut karena mereka tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dalam penyidikan, paparnya, mayoritas toko modern tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal izin tersebut sebagai syarat terbitnya IUTM.
Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan IMB tidak keluar, antara lain, keberadaan toko modern melanggar sempadan jalan, sungai, dan sebagainya.