Jogja
Senin, 24 November 2014 - 11:41 WIB

UMK 2015 : UMK Sleman Berpeluang Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan memfasilitasi usulan pengajuan revisi besar Upah Minimal Kabupaten (UMK) Sleman 2015 yang disarankan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman.

Pihaknya berusaha menjembatani antara kebutuhan tenaga kerja dan kepentingan kalangan pengusaha.

Advertisement

“Kami berupaya terus menjalin komunikasi. Kami mendengarkan semua pihak, baik dari SPSI [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia] maupun para pengusaha, supaya ada titik temu,” kata Sri Purnomo, Minggu (23/11/2014).

Soal permintaan mengajukan revisi kepada Gubernur DIY seperti yang disampaikan Koordinator Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman dari unsur pekerja, Yatiman, beberapa waktu lalu, Sri Purnomo belum bisa memberikan kepastian. “Nanti kami lihat dulu dan kami cermati permohonannya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Yatiman memang telah menyatakan permintaannya kepada Sri Purnomo melalui layanan pesan singkat (SMS). Menurutnya, UMK Sleman 2015 perlu direvisi dengan melakukan kajian ulang pascakenaikan harga BBM.

Advertisement

Yatiman memaparkan, kenaikan BBM otomatis akan meningkatkan nilai berbagai item penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara siginifikan.

“UMK yang sudah ditetapkan kemarin sebesar Rp1.200.000. Namun, sebelum diberlakukan, ternyata harga BBM sudah naik,” ungkap Yatiman, Jumat (21/11/2014) lalu.

Kenaikan harga BBM yang kemungkinan besar juga akan menaikkan standar KHL dianggap membuat UMK Sleman 2015 jadi tidak layak lagi. Yatiman berharap, UMK Sleman 2015 bisa direvisi dan dinaikkan setidaknya menjadi Rp1.300.000 sesuai yang diajukan pihaknya pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.

Advertisement

Meski demikian, Yatiman juga mengusulkan solusi alternatif apabila langkah revisi memang sudah tidak memungkinan. “Mohon Bupati Sleman bisa menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sleman agar memberikan konjungtur atau tunjangan kemahalan,” ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Sri Purnomo menyatakan akan mempertimbangkannya. Namun, sebagai fasilitator, dia akan tetap bersikap netral dan tidak berpihak pada siapapun.

“Ada dua pihak, yaitu dari sisi tenaga kerja dan pengusaha. Bagaimana agar keduanya bisa jalan. Tidak terlalu berat bagi pengusaha, tapi masyarakat juga bisa terakomodasi,” kata pria yang juga pernah menjabat Wakil Bupati Sleman periode 2005-2010 itu.

“Kami akan evaluasi terkait masalah ini. Yang penting, ada titik tengah supaya usaha bisa tetap maju dan lancar tapi tenaga kerjanya juga diperhatikan,” kata Sri Purnomo menambahkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif