Jogja
Senin, 24 November 2014 - 15:40 WIB

Pantauan Penangkapan Ikan Ilegal di Bantul, Ini Temuan Dinas Kelautan dan Perikanan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Nelayan (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone )

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul belum menemukan kasus aktivitas penangkapan ikan ilegal, seperti tanpa menjaga kelestarian lingkungan laut dengan menggunakan jaring pukat.

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap DKP Bantul Yus Warseno mengaku pantauan langsung di lapangan sudah dilakukan secara periodik. Hasilnya, nelayan mencari ikan sesuai dengan aturan yang dibolehkan.

Advertisement

“Nelayan di Bantul selama ini beroperasi menggunakan perahu motor tempel dengan jarak tempuh yang cukup terbatas. Ketiadaan pelabuhan menjadi satu penyebab tidak adanya kapal berkapasitas 10 Grosston (GT) atau 30 GT yang masuk,” ungkapnya, Minggu (23/11/2014).

Kondisi itu membuat cara tangkap nelayan masih semu tradisional. Aktivitas melaut seluruh nelayan setiap harinya dapat terpantau DKP lewat enam tempat pelelangan ikan (TPI).

Pemantauan tersebut dilakukan dari penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk nelayan bisa mengakses bahan bakar minyak bersubsidi sebelum ada kebijakan kenaikan harga yang baru.

Advertisement

Tidak adanya cara penangkapan ikan secara ilegal dengan merusak lingkungan ini sekaligus menjadi salah satu tindak lanjut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengintruksikan beberapa hal penting terkait dengan kebijakan strategis menyangkut aktivitas kelautan.

Dalam surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, setidaknya terdapat lima poin kebijakan strategis, yakni penghapusan jenis pungutan kapal perikanan dibawa kapasitas 10 GT, kepala daerah membekukan izin bagi kapal perikanan yang menggunakan peralatan tangkap jaring pukat dan peralatan lain yang merugikan, pendataan ulang kapal nelayan dan membekukan izin bagi kapal yang ditemukan merusak lingkungan.

Menteri Susi juga mewajibkan perlunya dorongan pemerintah daerah untuk program konservasi wilayah pesisir dan pulau kecil yang telah mengalami degradasi lingkungan.

Advertisement

Di akhir surat edaran bernomor B.622/Men.KP/XI/2014 itu, Susi juga mempertegas agar kepala desa tidak segan-segan mengeluarkan produk hukum untuk melindungi keselamatan lingkungan dan melindungi nelayan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif