Soloraya
Senin, 24 November 2014 - 10:00 WIB

NARKOBA SUKOHARJO : Polisi Kembangkan Kasus Sepasang Kekasih di Grogol

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo tengah mengembangkan kasus penangkapan sepasang kekasih yang diduga sebagai pengguna narkoba di
sebuah kamar indekos, Dukuh Mantung RT 004/ RW 005, Desa Sanggarahan,
Grogol, Sabtu (22/11/2014) sore lalu.

Pengembangan dilakukan untuk menelusuri adanya jaringan lain selain aktor yang telah dibekuk TNI dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) serta Polres Sukoharjo tersebut.

Advertisement

“Kami lagi melakukan pengembangan dan memperdalam lagi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (23/11/2014).

Menurut Andy, penggerebekan pasangan kekasih Dadang Widyantoko, 29, warga Desa Keputren, Kartasura, dan Dyah Ayu Putriyanti Andini, 19, warga Jebres, Solo tersebut berkat kerja sama yang baik antara TNI dan Polisi.

Advertisement

Menurut Andy, penggerebekan pasangan kekasih Dadang Widyantoko, 29, warga Desa Keputren, Kartasura, dan Dyah Ayu Putriyanti Andini, 19, warga Jebres, Solo tersebut berkat kerja sama yang baik antara TNI dan Polisi.

Selain itu, sambungnya, penangkapan tersebut juga berkat peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya tindakan yang diduga
melanggar hukum.

“Semuanya saja, tak hanya TNI-Polri, masyarakat umum yang melihat atau mendengar informasi kami harapkan memberitahukan kepada polisi,” paparnya.

Advertisement

“Kedua warga itu ditahan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bandarnya,” paparnya.

TNI-Polisi Kompak

Sementara itu, pegiat Antinarkoba Sukoharjo, Danar Wijanarko mengapresiasi kekompakan TNI-Polri dalam memberantas narkoba di
Sukoharjo.

Advertisement

Menurutnya, kekompakan kedua institusi tersebut sangat memotivasi dan melahirkan oprtimisme para pegiat antinarkoba di
Sukoharjo.

“Apalagi, daerah Grogol itu sering dicap sebagai daerah transaksi narkoba. Dengan adanya penggerebekan ini, jelas sangat
memberi arti bagi kami,” papar Danar.

Danar berharap, pemeriksaan oleh aparat bisa mengungkap siapa pengedar apalagi bandarnya. Jika kedua aktor tersebut mampu ditangkap, maka apresiasi besar untuk kedua institusi negara.

Advertisement

“Kalau hanya korban, UU telah mengatur bahwa hukumannya ialah rehabilitasi di panti, meski ini juga tak ringan,” paparnya.

Sebelumnya, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (22/11/2014), Perwira Intel Grup 2 Kopassus Kapten CHK Gorga Harahap mengatakan, Kopassus
membantu polisi meringkus sejoli yang diduga sindikat narkoba.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada staf intel Grup-2 Kopassus tentang adanya transaksi narkoba sekaligus penyalagunaan indekos.

Setelah diadakan koordinasi antara Polres Sukoharjo dengan Kopassus, maka dilakukanlah strategi mengrebek indekos tersebut. Sabtu (22/11) sore, aparat gabungan tersebut meluncur ke lokasi dan menggerebek
indekos tersebut.

“Dari hasil penyergapan, didapat barang bukti berupa jenis narkoba 1 paket di dalam kamar kost (sabu) dan 1 paket di sebelah kamar mandi yang sengaja di sembunyikan oleh pelaku,” ujar Kapten CHK Gorga Harahap dalam siaran persnya.

Gorga berharap, setelah menyerahkan kedua warga dan barang buktinya, aparat Polres Sukoharjo mampu memberantas kasus narkoba hingga akar-akarnya.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif