Jateng
Senin, 24 November 2014 - 17:50 WIB

KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL : Dipanggil Jaksa, Sekretaris DPD Golkar Jateng Mangkir 2 Kali

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Jaksa mengungkapkan terdakwa korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 2008, Iqbal Wibisono dua kali mangkir dari panggilan ketika diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (24/11/2014), ketika menanggapi eksepsi terdakwa atas dakwaan yang disampaikan pekan lalu.

“Terdakwa dua kali tidak memenuhi panggilan saat diperiksa sebagai tersangka. Dengan demikian, hak kepada yang bersangkutan sudah diberikan namun tidak dipergunakan,” katanya seperti dikutip Antara.

Penjelasan jaksa tersebut berkaitan dengan keberatan terdakwa yang tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan saat penyelidikan di Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Advertisement

Sementara itu, berkaitan dengan tidak adanya pasal yang disangkakan terhadap Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah itu saat disidik, jaksa menilai hal tersebut tidak diharuskan oleh Undang-Undang.

Ia menjelaskan penyidik telah memberitahukan dengan bahasa yang jelas saat memeriksa dalam penyidikan lalu.

Atas jawaban tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement

Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp60 juta.

Menurut jaksa, mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.

Dalam salah satu dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut, lanjut dia, terdakwa dinilai telah menawarkan dan meminta uang yang dipotong dari dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi empat lembaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo itu.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara berlapis dengan pasal 2,3,5 dan 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif