News
Senin, 24 November 2014 - 14:15 WIB

GERAKAN PENGHEMATAN NASIONAL : Pejabat BUMN Dilarang Naik Penerbangan Kelas Bisnis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Rini M. Soemarno (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Seluruh pejabat Kementerian BUMN dan perusahaan milik negara diinstruksikan tidak lagi melakukan rapat di hotel serta mengurangi perjalanan dinas sebagai tindak lanjut pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau ada pertemuan-pertemuan tidak lagi di hotel, diusahakan digelar hanya di kantor. Kalau ada kunjungan ke daerah diminta menggunakan wisma. Kalaupun ada mess, ya bisa tinggal di situ,” kata Menteri BUMN Rini M. Soemarno, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Advertisement

Menurut Rini, langkah tersebut bagian dari efisiensi perusahaan sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang PNS dan kementerian/lembaga melakukan rapat-rapat di hotel.

“Kita harus melakukan hal-hal berujung pada efisiensi. Kita harus mencoba bagaimana mengefisiensikan perusahaan,” ujarnya.

Terkait dengan sektor-sektor BUMN, Rini menambahkan, dengan efisiensi tersebut diharapkan dapat menjaga harga produksi tidak naik.

Advertisement

“Pokoknya kasih harga jangan sampe naik dan membebani rakyat. Mulai dari sekarang dan ke depan kita lihat apakah BUMN itu sudah efisien atau belum. Kalau belum kita harus tingkatkan,” ujarnya.

Praktik efisiensi yang sudah dilakukan diterapkan Rini adalah larangan pejabat BUMN menggunakan penerbangan kelas bisnis dalam kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Sebelumnya Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, upaya penghematan dengan pelarangan menggelar rapat di hotel, serta pembatasan perjalanan dinas, bisa menghemat anggaran hingga 20 persen.

Advertisement

“Memang tidak sampai 50 persen. Dengan kebijakan tersebut bisa menghemat anggaran hingga 20 persen lebih, termasuk juga pengurangan anggaran perjalanan dinas,” kata Yuddy.

Ia menegaskan aturan melakukan penghematan tersebut mulai dijalankan 1 Desember 2014, yang sudah diedarkan pada semua kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif