Jateng
Minggu, 23 November 2014 - 19:50 WIB

UPAH BURUH : Serikat Pekerja Kudus Desak Perusahaan Terapkan Skala Upah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak kepada perusahaan di daerah setempat agar menerapkan skala upah.

“Sebetulnya, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2015 sebesar Rp1.380.000 belum sesuai usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) karena jika mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seharusnya upah bisa mencapai Rp1.500.000,” kata Ketua SPSI Kabupaten Kudus Wiyono seperti dikutip Antara, Minggu (23/11/2014).

Advertisement

Akan tetapi, kata dia, karena Gubernur Jateng sudah menetapkan bahwa UMK Kudus 2015 sebesar Rp1.380.000, maka tetap harus menerima karena sudah menjadi keputusan.

UMK tersebut, kata dia, diharapkan menjadi jaring pengaman khususnya untuk pekerja yang masa kerjanya 0-1 tahun, bukannya dijadikan batas maksimal dalam memberikan upah terhadap pekerja seperti yang terjadi selama ini.

“Kalaupun ada pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun menerima upah lebih besar dari UMK biasanya tidak terlalu signifikan,” ujarnya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, pengurus SPSI Kabupaten akan menginstruksikan kepada pengurus unit kerja (PUK) di seluruh unit kerja melakukan perundingan secara dwipartit terkait skala upah.

Nantinya, lanjut dia, produk hukumnya lewat perundingan dwipartit tersebut antara unsur pekerja dan perusahaan.

“Harapan kami Pemkab Kudus melalui dinas terkait juga ikut mendorong hal itu dan diharapkan supremasi hukum tersebut tidak diabaikan,” ujarnya.

Advertisement

Tim pemantau upah nantinya, diharapkan meminta perusahaan yang belum mampu melaksanakan pembayaran upah pekerja sesuai UMK untuk mengajukan penangguhan pembayarannya.

“Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus diharapkan bersikap objektif terhadap perusahaan yang mampu membayarkan upah sesuai ketentuan UMK serta yang tidak mampu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, mereka tidak sekadar memonitor dan bertindak sebagia pengawas sehingga menjadi momok bagi pengusaha, melainkan ikut mencarikan solusi jalan keluar terbaik.

Ia mencontohkan, salah satu pabrik rokok yang terbebani biaya sewa akhirnya menemukan jalan keluar agar tetap berproduksi dengan menyewa gudang lingkungan industri kecil industri hasil tembakau.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif