News
Minggu, 23 November 2014 - 09:10 WIB

TES KEPERAWANAN POLRI : Pakar: Tes Keperawanan Polri Merendahkan Kemanusiaan dan Martabat Perempuan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AKSI TOLAK TES KEPERAWANAN (Bisnis/Dok)

Solopos.com, MAKASSAR — Pemerhati masalah sosial di Makassar, Hurriah AH MSi mengatakan tes keperawanan di lingkup Polri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan yang dilakukan jajaran Polri ini dapat dikategorikan sebagai perilaku yang kejam karena melukai rasa kemanusiaan, merendahkan martabat perempuan, dan diskriminatif terhadap perempuan yang merupakan calon Polwan,” kata Hurriah di Makassar, Sabtu (22/11/2014).

Advertisement

Dalam laporan hasil penelitian Human Rights dilansir bahwa perempuan merasa tidak nyaman, ketakutan, dan trauma bahkan ada yang pingsan ketika menjalani tes keperawanan tersebut.

Menurut kandidat doktor Universitas Teknologi Malaysia ini, kebijakan dan praktek tes keperawanan itu, apalagi dilakukan oleh pejabat publik seperti perwira kepolisian, merupakan pelanggaran HAM yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan.

Selain itu, juga telah melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang prinsip-prinsipnya sudah termuat dalam UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan (2). “Dan juga melanggar undang-undang organik lainnya khususnya melanggar Pasal 21 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Advertisement

Polri sebagai institusi pemerintah, lanjut dia, pemerintah tunduk kepada berbagai Konsensus Internasional yang telah ditandatanganinya seperti Deklarasi dan program Aksi Beijing.

Deklarasi dan Program Aksi Kairo yang menekankan pentingnya hak atas integritas dan keutuhan jasmani dan rohani sebagaimana juga telah dimuat dalam pasal 2 UU 39/1999, tentang HAM.

“Karena itu, Kami mendukung pernyataan dari Kompolnas yang menyatakan bahwa yang perlu diketahui adalah kecenderungan kinerja dan sifat yang diperlukan bagi seorang Polwan untuk meningkatkan kinerja Polwan dan Kepolisian umumnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif