Jateng
Minggu, 23 November 2014 - 20:50 WIB

KRIMINALITAS DI KUDUS : Polisi Ungkap Penyalahgunaan 10 Ton Pupuk Bersubsidi oleh Agen

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi pupuk bersubsidi (Dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang berasal dari salah satu agen pupuk di Kabupaten Demak untuk dikirim ke pengecer pupuk di Kabupaten Kudus.

Advertisement

Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko di Kudus, Minggu, selain mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi jenis ZA, mobil truk yang mengangkut pupuk bersama sopirnya hingga kini masih diamankan di Mapolres Kudus untuk pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, kata dia, berawal dari pengembangan petugas di lapangan, kemudian pada Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 11.30 WIB di depan SPBU Tanggulangin turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, petugas mendapati truk bernopol H 1996 GE yang dicurigai mengangkut pupuk dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis ZA sebanyak 200 sak (per sak 50 kilogram).

Advertisement

Adapun sopir truk, kata dia, bernama Sunawi,56, asal Desa Cabean, Kecamatan Kota, Demak.

Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari distributor pupuk bernama CV Tani Jaya Perkasa di Desa Bolo, Kecamatan Kota, Demak hendak dikirim ke seseorang yang diketahui bernama Yasin di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus.

“Penjualan pupuk bersubsidi dari Demak ke Kudus merupakan pelanggaran mengingat masing-masing daerah sudah memiliki alokasi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri mengakui, mendengar adanya penyelewengan pupuk bersubsidi dari luar daerah.

Sejauh ini, kata dia, Kabupaten Kudus tidak kekurangan pasokan, bahkan hingga akhir Desember 2014 dipastikan masih cukup.

Berdasarkan Peraturan Kemendag nomor 70/MPP/Kep/2/2013, kata dia, penjualan pupuk ke luar wilayah yang sudah ditentukan jelas melanggar.

“Dari satu desa ke desa lain saja harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan setempat. Apalagi dari Kabupaten Demak dijual ke Kudus,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif