Jogja
Minggu, 23 November 2014 - 19:20 WIB

KASUS MIRAS KULONPROGO : 40 Botol Miras yang Disimpan di Bawah Jendela Disita

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras atau miras. (Solopos.com-Istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satpol PP Kulonprogo berhasil menyita 40 botol minuman keras (miras) golongan A dan B dari
sebuah warung di Wates, Jumat (21/11/2014) malam.

Puluhan botol miras yang dijual tanpa izin tersebut disembunyikan di bagian bawah jendela kamar belakang. Miras tersebut meliputi 37
botol bir Bintang, dua botol Vodka Mix Max, serta sebotol Anggur Kolesom. Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru menuturkan penjualan miras melanggar Perda No.2/2008 tentang Perubahan Atas Perda No.1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman
Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Advertisement

“Penjual kami proses sesuai dengan ketentuan dan barang kami bawa ke kantor Satpol PP Kulonprogo,” ujarnya.

Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, beberapa kali Satpol PP menggelar razia serupa, namun nihil.
Ia tidak menampik jika ada indikasi kebocoran dalam operasi yang sudah dilakukan.

“Karena saat kami datangi, warung sudah tutup dan pemiliknya tidak ada,” terangnya.

Advertisement

Untuk razia kali ini, jelas Duana, penjual dipancing oleh Satpol PP Kulonprogo melalui salah satu anggota yang menyamar dan
berpura-pura membeli miras.

Pemilik warung, Sumilah, 61, mengaku sudah pernah mengurus izin tetapi tidak diberikan.

“Hasil penjualan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif