Jateng
Sabtu, 22 November 2014 - 10:50 WIB

UPAH BURUH : Serikat Buruh di Jateng Minta Gubernur Batalkan Penetapan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sejumlah serikat buruh yang ada di Provinsi Jawa Tengah meminta Gubernur Ganjar Pranowo membatalkan penetapan upah minimum kabupaten/kota 2015, karena dinilai tidak membela kepentingan para pekerja.

Advertisement

“Gubernur terlalu membela para pengusaha, dan tidak menunjukkan sikap yang mendukung para buruh, sehingga peraturan gubernur tentang UMK harus dibatalkan,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Nanang Setiyono seperti dikutip Antara, Jumat (21/11/2014).

Menurut dia, penetapan UMK 2015 di 35 kabupaten/kota oleh Gubernur Jateng tidak mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Padahal komponen-komponen yang digunakan dalam survei kebutuhan hidup layak itu sangat terpengaruh dengan kenaikan harga BBM,” ujarnya.

Advertisement

Nanang juga meminta kepada anggota DPRD Jateng untuk memperjuangkan hak-hak para buruh sebagai warga negara yang berhak untuk hidup layak.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui bahwa terkait dengan pada penetapan UMK 2015 pasti ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima sepenuhnya.

“Saya paham betul jika ada yang tidak ‘sreg’ tapi inilah hasil optimal yang bisa dicapai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan UMK 2015,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng 2015 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014.

Menurut dia, proses penetapan UMK 2015 berdasarkan kebutuhan hidup layak, memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Rata-rata UMK 2015 mengalami kenaikan sebesar 14,96 persen atau Rp157.929, dan 31 kabupaten/kota sudah 100 persen kebutuhan hidup layak, sedangkan sisanya yaitu Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap wilayah kota, barat dan timur, serta Kabupaten Tegal belum mencapai KHL,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif