Soloraya
Sabtu, 22 November 2014 - 08:00 WIB

UMK 2015 : UMK Sragen Rp1.05 Juta, Apindo Belum Bersikap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi di depan pintu masuk pabrik PT DMST I Sragen di jalan Sragen-Ngawi, Senin (4/8/2014). Aksi tersebut berakhir ricuh. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Nominal upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2015 diputuskan Rp1,105 juta. Nilai tersebut meningkat 15% dibanding UMK 2014 yakni senilai Rp960.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Sarwaka, melalui Kabid Pengawasan Disnakertrans, Sunendar, menjelaskan keputusan nilai UMK yang diumumkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, juga lebih besar dari nilai usulan UMK yang diajukan. Sebelumnya, sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan nilai UMK 2015 diusulkan yakni Rp1,095 juta atau 100% dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Advertisement

“Dari nilai usulan itu ada penambahan pada keputusan gubernur senilai Rp10.000 karena pertimbangan kenaikan harga BBM. Jika dibandingkan UMK 2014 ada kenaikan Rp145.000 atau antara 14%-15%,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/11/2014).

Terkait keputusan UMK Sragen 2015, Sunendar menjelaskan pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha. Dia menegaskan besaran UMK wajib dipatuhi seluruh pengusaha dan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Untuk pegawai yang lebih dari satu tahun tentu saja lebih besar dengan nilai berdasarkan hasil rundingan mereka,” urai dia.

Advertisement

Dia menambahkan pengusaha bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK paling lambat 10 hari sebelum berlaku pada awal Januari 2015.

Disinggung sanksi bagi para pengusaha yang masih membayar upah pegawai kurang dari UMK, dia menegaskan sanksi bisa sampai pada persoalan pidana.

“Soal sanksi dan denda itu diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi dan denda yang tertuang di sana cukup berat,” tegas dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Aris Wiyadi, enggan berkomentar banyak terkait hasil keputusan UMK 2015 yang lebih besar dibanding nilai usulan. Dia tak menampik nominal UMK yang diusulkan berdasarkan hasil kesepakatan dan disetujui oleh pengusaha, buruh serta pemkab.

“Nanti mau dirapatkan dulu se-Soloraya menyikapi UMK 2015. Kalau hasil kesepakatan sebenarnya nilai UMK Sragen sudah cukup banyak dibanding daerah lain di Soloraya,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif