Soloraya
Sabtu, 22 November 2014 - 04:30 WIB

UMK 2015 : UMK Klaten Rp1.170.000, Buruh Terpukul

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh Klaten (Dok/JBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Ribuan pekerja di Kabupaten Klaten kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebesar Rp1.170.000. Pasalnya, angka tersebut belum memertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) mulai bulan ini.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan angka yang ditetapkan Gubernur sama persis dengan usulan UMK yang dilempar Bupati Klaten, Sunarna. Padahal, angka Rp1.170.000 belum memertimbangkan kenaikan premium sebesar Rp2.000 per liter.

Advertisement

“Terus terang buruh di Klaten merasa terpukul dengan penetapan UMK 2015,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (21/11/2014).

Pihaknya mengaku sudah menyodorkan angka yang memertimbangkan kenaikan BBM yakni sebesar Rp1.235.000 dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL). Pekerja kemudian bersedia menurunkan permintaannya menjadi Rp1.215.976.

Namun faktanya, Dinsosnakertrans dan Bupati justru lebih condong dengan usulan pengusaha yakni Rp1.170.000 atau hampir setara KHL (Rp1.169.976).

Advertisement

“Sebenarnya usulan UMK kami sudah memprediksi kenaikan BBM sebesar 30-40%. Namun unsur tripartit lain cenderung mengabaikan hal ini. Sembilan item survei yang menjadi dasar KHL bahkan kami nilai tidak transparan,” sebutnya.

Menanggapi penetapan UMK tersebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan anggota federasi untuk mengambil langkah selanjutnya. Sementara ini, Sukadi mengaku sudah diminta DPD SPSI menyerahkan dokumen sebagai upaya revisi UMK.

“DPD mengisyaratkan ada upaya untuk mendesak revisi UMK. Kalau mengacu kenaikan BBM sekarang mestinya UMK Klaten naik 4,5%. Pertimbangannya adalah inflasi sepanjang tahun 2015.”

Advertisement

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten, B. Sulistyo, mengatakan penetapan UMK oleh Gubernur sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Pihaknya berharap keputusan itu diterima dan dijalankan bersama.

Disinggung mengenai peluang revisi UMK, pihaknya mengaku terbuka dengan hal tersebut. “Kalau ada revisi mestinya bisa ditinjau ulang bersama,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif