Entertainment
Sabtu, 22 November 2014 - 19:30 WIB

Dewan Pers Putuskan RCTI Langgar Kode Etik Jurnalistik

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA – RCTI dinyatakan bersalah dalam kasus pemberitaan Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres. Dewan Pers meminta RCTI untuk menyiarkan permintaan maaf dan hak jawab atas program yang ditayangkan beberapa kali itu.

Seperti diketahui Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres sempat muncul beberapa kali. Di antaranya pada program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.

Advertisement

Dalam berita tersebut dikatakan materi debat capres dibocorkan ke pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berita tersebut setelah ditelusuri berasal dari situs berita Asatunews.com yang merupakan milik salah satu admin TM2000Back, Raden Nuh.

Dalam penilaiannya, Dewan Pers mengatakan sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.

“Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu [RCTI] kepada Komisioner KPU dan Tim Sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres,” demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang diakses melalui situs dewanpers.or.id, Sabtu (22/11/2014).

Advertisement

Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.

“Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk,” kata Bagir dalam putusannya.

Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.

Advertisement

Kasus ini dilaporkan oleh Dandhy D. Laksono dan Raymond Arian Rondonuwu pada 16 Juli 2014. Raymond adalah karyawan RCTI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif