News
Jumat, 21 November 2014 - 02:31 WIB

UU DESA : Alokasi Dana Desa Jauh dari Janji Rp1 Miliar, Perangkat Desa Gigit Jari

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, KLATEN-Para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Klaten mengaku kecewa karena kecilnya alokasi dana desa (ADD) yang akan diterima setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, sebelum aturan itu terbit, mereka dijanjikan ADD hingga Rp1 miliar per tahun untuk membangun desa.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Desa Towangsan, Kecamatan Gantiwarno, Suryo Hadiyanto, Kamis (20/11/2014). Ia kecewa karena besaran ADD yang akan diberikan tidak sesuai janji para calon pemimpin dan wakil rakyat saat masa-masa kampanye sebelumnya.

Advertisement

“Terus terang kami kecewa karena ADD yang akan diberikan hanya sekitar Rp130 juta per tahun. Jumlah itu sama dengan tahunn-tahun sebelumnya. Dan ini tidak sesuai dengan janji-janji para calon pemimpin di Indonesia saat kampanye dulu. Padahal, para kades dan perangkat desa sudah mempunyai harapan tinggi dengan dana itu,” katanya.

Ia yang juga Sekretaris Paguyuban Perangkat Desa Bhakti Manggala Klaten itu berharap ADD diberikan sesuai yang dijanjikan sehingga masyarakat bisa membangun desanya menjadi lebih baik. “Bagaimana desa bisa maju, kalau dananya hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Pembangunan Maksimal

Advertisement

Kaur Pembangunan Desa Sengon, Kecamatan Prambanan, Taufik Amirudin, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, besaran ADD itu kecil sehingga sulit untuk membangun desa secara maksimal. Padahal, setelah ada rencana kenaikan ADD itu, ia sudah berniat menggunakannya untuk perbaikan infrastruktur di desa.

“Sebelumnya, kami sudah menaruh harapan tinggi karena besarnya ADD hingga Rp1 miliar per tahun bisa digunakan memperbaiki infrastruktur dan fasilitas publik di desa. Apalagi, saat musim penghujan banyak jalan dan saluran irigasi yang mudah rusak dan memerlukan perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno, mengatakan besaran ADD dari pemerintah pusat untuk 2015 hanya Rp53 miliar.

Advertisement

Dana itu dibagi untuk 391 desa di 26 kecamatan di Kabupaten Klaten. Menurutnya, pos dana untuk ADD itu terpisah dari pendapatan APBD Klaten. Sedangkan mekanisme penyalurannya hampir sama dengan dana alokasi khusus (DAK).

Sesuai informasi dari pemerintah pusat, dananya untuk ADD hanya Rp53 miliar untuk 391 desa. Jadi, masing-masing desa hanya menerima sekitar Rp130 juta. Besaran dana itu langsung dari pemerintah pusat sehingga kami di daerah hanya menjalankan instruksi dari atasan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif