Soloraya
Jumat, 21 November 2014 - 07:00 WIB

UMK 2015 : UMK Solo Jadi Rp1,2 juta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Solo senilai Rp1.222.400. Hal tersebut lebih tinggi jika dibandingkan usulan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, senilai Rp1,199 juta.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, mengaku belum menerima surat keputusan tersebut hingga Kamis (20/11/2014) sore. Menurut dia, hal tersebut masih akan dibahas oleh pengurus Apindo.

Advertisement

Namun dia menjelaskan sebelumnya telah mengkaji untuk kenaikan biaya transportasi setelah Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, memberi aturan kenaikan tarif angkutan 10%, mengingat transportasi merupakan salah satu komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kalau untuk dampak kenaikan BBM [bahan bakar minyak] ke harga kebutuhan itu, gejolaknya hanya tiga bulan, setelah itu normal. Oleh karena itu, fokus kami hanya penambahan biaya transportasi yang jelas berdampak langsung,” ungkap Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Kamis (20/11/2014).

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menyampaikan penghitungan UMK sudah ada penghitungan tersendiri. Nilai UMK yang diajukan ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menurut dia, sudah memperhitungkan hal tersebut. Dia menyebut inflasi akibat kenaikan harga BBM hanya sekitar 2%. Tapi nilai UMK yang diajukan rata-rata sudah naik sekitar 9%.

Advertisement

Meski begitu, dia mengaku memahami maksud dari Gubernur. Namun menurutnya, kenaikan nilai UMK tahun depan di beberapa kota sudah sangat tinggi, seperti di Demak yang naik hampir 20%. “Kalau kenaikan UMK hanya 5% dari tahun lalu, kami paham dan bisa menerima kalau ditambah 2%. Tapi kalau seperti di Solo dan Boyolali kenaikan UMK sudah tinggi, jadi tidak perlu lagi ditambah 2%. Hal ini karena di daerah tersebut banyak pengusaha kecil,” paparnya.

Frans pun berani memastikan pada tahun depan akan ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Hal ini karena beban pengusaha sudah cukup berat dengan adanya kenaikan harga BBM. Apalagi tahun depan akan ada program pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang juga dibebankan kepada pengusaha.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jateng, Lilik Setiawan, menuturkan siap melaksanakan penyesuaian UMK. Hal ini karena sebagai industri padat karya, persahaan tekstil sangat membutuhkan tenaga kerja. Oleh karena itu, kesejahteraan karyawan sangat diperhatikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif