Soloraya
Jumat, 21 November 2014 - 21:45 WIB

UMK 2015 : Apindo Keberatan UMK Wonogiri Rp1.101.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri akan mengkaji nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2015 senilai Rp1.101.000.

Nilai UMK Wonogiri terlalu tinggi sementara kondisi perusahaan tengah lesu. Gubernur Jateng telah menetapkan UMK kotamadya/kabupateng se-Jateng.

Advertisement

Diketahui, nominal UMK Wonogiri terendah dibanding daerah lain di wilayah Soloraya. Nominal UMK tertinggi di Kabupaten Karanganyar yakni senilai Rp1.226.000.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Eko Purwanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Jateng ihwal penetapan UMK Jateng.

Advertisement

Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Eko Purwanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Jateng ihwal penetapan UMK Jateng.

Menurut dia, nominal UMK Wonogiri yang ditetapkan Gubernur terlalu tinggi. “Saya pikir sangat berat bagi pengusaha dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini. Belum lagi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/11/2014).

Dia memperkirakan selisih nominal UMK yang ditetapkan Gubernur tak terpaut jauh dari usulan UMK senilai Rp1.090.000. Nominal usulan UMK itu sesuai dengan ketentuan yakni minimal 100 persen hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Advertisement

Dalam waktu dekat, para pengurus Apindo akan melakukan pertemuan untuk membahas nominal UMK Wonogiri. Ada beberapa opsi yang bakal diajukan Apindo Wonogiri.

“Ada beberapa opsi antara lain permintaan permohonan penangguhan UMK. Nanti akan dibahas lebih lanjut bersama pengurus Apindo lainnya,” papar dia.

30% Hasil Survei
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Jayadi, mengaku belum menerima SK penetapan UMK dari Pemprov Jateng maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri. Dia mengetahui penetapan nominal UMK setiap daerah se-Jateng dari media massa.

Advertisement

Menurut dia, semestinya nominal UMK yang ditetapkan sekitar 30 persen dari hasil survei KHL.

“Secara logika kenaikan BBM dipastikan mempengaruhi kenaikan kebutuhan pokok. Namun, saya belum dapat menyimpulkan apakah nominal UMK yang ditetapkan layak atau tidak bagi para buruh. Kami akan berkoordinasi lagi dengan buruh lainnya,” tutur dia.

Ditemui terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Sentot Winarko, mengatakan dia segera menyosialisasikan nominal UMK di setiap perusahaan di Kota Gaplek.

Advertisement

Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran gaji buruh atau karyawan yang tak sesuai UMK.

Jumlah perusahaan yang tercatat di Disnaker Wonogiri sebanyak 533 perusahaan. Mayoritas perusahaan bergerak di bidang ritel, garmen dan pertokoan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif