Jogja
Jumat, 21 November 2014 - 12:05 WIB

Tujuh Tempat Karaoke di Kulonprogo Dilarang Beroperasi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tujuh dari delapan tempat hiburan karaoke di Kulonprogo secara resmi dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin. Pemkab Kulonprogo telah mengirimkan surat edaran kepada pengusaha karaoke untuk menghentikan usaha tidak berizin tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana menyebutkan berdasarkan kajian yang dilakukan terdapat tujuh tempat karaoke yang tidak berizin dan dilarang beroperasi, yakni, Caesar di Dusun Mlangsen, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Pesona Ngori di Kecamatan Panjatan, Blass di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, serta Lotus, Sederhana, Rumah Laut, dan Mutiara yang berlokasi di areal wisata Pantai Glagah.

Advertisement

Satu tempat hiburan karaoke, LCM di Kecamatan Panjatan, menurut Eko, masih dalam kajian karena sejauh ini sudah memiliki izin lengkap.

“Izin yang harus dimiliki meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO),” urainya saat temu wartawan di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Kamis (20/11/2014).

Ia berharap melalui surat edaran bernomor 556/6166 perihal penertiban tempat hiburan karaoke yang sudah dikirimkan ke pengusaha karaoke 18 November lalu dapat ditindaklanjuti oleh mereka dan tidak lagi menjalankan usahanya. “Kalau masih ada yang beroperasi, pihak yang berwenang akan menindak,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Agung Kurniawan menuturkan untuk menerbitkan TDUP diperlukan HO, IMB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Kalau salah satu tidak ada, tidak bias diterbitkan TDUP,” ungkapnya. Menurutnya, sebagian besar lokasi tempat hiburan karaoke berada di wilayah pesisir memiliki status lahan Pakualaman Grond (PAG), sehingga sulit diterbitkan IMB tanpa persetujuan dari pemilik lahan.

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengatakan Satpol PP Kulonprogo baru saja diberitahu mengenai surat edaran tersebut dan segera berkoordinasi untuk melakukan pengawasan. “Pengawasan dapat juga dilakukan secara gabungan dengan kepolisian,” imbuhnya.

Advertisement

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan Pemkab Kulonprogo siap membantu pelaku usaha untuk mengurus IMB selama keberadaan lahan jelas.

“Misal tidak mengganggu lingkungan secara keseluruhan, maka pemkab akan membantu warga mendapat kekancingan [PAG],” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif