News
Jumat, 21 November 2014 - 07:17 WIB

SUAP SKK MIGAS : Jero Wacik Bantah Beri THR ke Komisi VII Pimpinan Sutan Bhatoegana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) memasuki gedung ketika tiba untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, membantah dirinya pernah membagi-bagikan THR sewaktu masih menjadi Menteri ESDM kepada semua anggota Komisi VII DPR yang waktu itu diketuai oleh Sutan Bhatoegana (SB).

Kesaksian tersebut disampaikan Jero Wacik di hadapan penyidik KPK yang memeriksa dirinya sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana (SB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR.

Advertisement

“Terus ada pertanyaan juga, apakah pernah Pak Sutan atau pimpinan komisi VII lain plus anggota Komisi VII minta THR kepada saya, saya jawab tidak pernah. Jadi saya confirm tidak pernah ada permintaan THR kepada saya,” tutur Jero Wacik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Selain itu, pembahasan mengenai THR yang diperuntukkan Komisi VII DPR juga ditegaskan Jero sama sekali tidak ada. Namun Jero tidak membantah sewaktu dirinya masih menjadi Menteri ESDM ada pertemuan dengan komisi VII DPR RI pada saat Sutan Bhatoegana menjadi ketuanya.
?
“Nah tadi ada yang dipertanyakan kepada saya. Pernahkan membahas THR, dengan Komisi VII, Saya katakan tidak pernah ada pembahasan THR, karena memang tidak ada anggaran THR,” tukas Jero Wacik.

Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Advertisement

Dalam persidangan untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, beberapa waktu lalu, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan keSutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni US$300.000.

Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian oleh Rudi diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box.

Rudi Rubiandini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang. Vonis ini segera berkekuatan hukum tetap lantaran Rudi dan jaksa tidak mengajukan banding.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif